Sabtu, 03 November 2012

KURIKULUM KTSP SMP NEGERI 2 MILA TAHUN PELAJARAN 2012/2013



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Rasional / Latar Belakang
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada peraturan pemerintah no. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas Standar Isi, Proses, Lulusan, Tenaga Kependidikan, Sarana Dan Prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan, dimana dua dari kedelapan Standar Nasional Pendidikan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 tentang pelaksanaan peraturan Menteri No. 22 dan 23 merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam pegembangan kurikulum.
Dari peraturan yang tercantum dalam Sistem Pendidikan Nasional di atas maka, pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri. Di samping itu diharapkan agar menjadi warga Negara yang demokratif serta bertanggung jawab.
Upaya yang dilakukan untuk peningkatan mutu pendidikan nasional dengan cara pembaharuan pengelolaan pendidikan yang dilakukan secara terarah, terencana dan berkesinambungan. Inovasi kurikulum diarahkan pada penyusun silabus. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan komponen pendukung kurikulum lainnya.
Pada akhirnya nanti diharapkan tercapainya tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kondisi dan potensi daerah peserta didik.

B.     Tujuan
Sebagai penerapan dari peraturan pemerintahan dan peraturan menteri tersebut, maka SMP Negeri 2 Mila sebagai institusi pendidikan menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dengan tujuan  sebagai berikut :
1.     Sebagai kerangka dasar yang merupakan pedoman dalam pelaksanaan kurikulum pada SMP Negeri 2 Mila
2.     Memberi arah yang jelas dalam pelaksanaan kurikulum pada SMP Negeri 2 Mila.
3.      Untuk mengetahui dan mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki SMP Negeri 2 Mila.

C.    Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum dikembangkan oleh SMP Negeri 23 Merangin beserta Komite Sekolah berpedoman pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) serta pedoman penyusunan kurikulum yang disusun olen BNSP dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.     Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dilingkungan SMP Negeri 2 Mila dengan acuan ini maka diharapkan peserta didik yang memiliki posisi sentral untuk dapat mengembangkan potensinya agar menjadi manusia yang bertaqwa  kepada Tuha Yang Maha Esa, brakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, kreatif dan mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

2.      Beragam dan Terpadu
Beragam artinya KTSP dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakterisik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai, tidak diskriminatif terhadap perbedaan  budaya, adat istiadat, standar sosial, ekonomi dan gender.
Kurikulum meliputi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antara substansi.

3.      Tanggap Tehadap IPTEK dan Seni
KTSP di SMP Negeri 2 Mila dalam pengembangannya didasarkan atas kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena kedinamisannya itu maka semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara baik perkembangan IPTEK.

4.      Relevan dengan kebutuhan hidup masa kini dan masa datang
Didorong dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), pengembangan kurikulum diarahkan kepada kebutuhan hidup termasuk didalamnya kebutuhan kemasyarakatan pengembangan dunia usaha dan dunia kerja. Maka pengembangan ketrampilan sosial, ketrampilan akademik dan ketrampilan berfikir merupakan sasaran bagi peserta didik.

5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
Menyeluruh artinya KTSP mencakup seluruh dimensi potensi bidang kajian keilmuwan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan.

6.      Belajar sepanjang hayat
Muatan kurikulum diarahkan agar peserta didik dapat belajar dan menuntut ilmu pengetahuan bukan saja di sekolah formal tetapi masih terbuka kesempatan pada pengembangan pendidikan nonformal dan informal peserta didik dengan memperhatikan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang.

7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah
Dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika” pengembangan kurikulum tetap memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Berdasarkan hal inilah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat dijaga dengan seutuhnya.

Jumat, 02 November 2012

Model-Model Pembelajaran Inovatif untuk Digunakan Guru


   

       Saat ini, pembelajaran inovatif yang akan mampu membawa perubahan belajar bagi siswa, telah menjadi barang wajib bagi guru. Pembelajaran lama telah usang karena dipandang hanya berkutat pada metode mulut. Siswa sangat tidak nyaman dengan metode mulut. Sebaliknya, siswa akan nyaman dengan pembelajaran yang sesuai dengan pribadi siswa saat ini.
      Untuk membelajarkan siswa sesuai dengan cara-gaya belajar mereka sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai dengan optimal ada berbagai model pembelajaran. Dalam prakteknya, kita (guru) harus ingat bahwa tidak ada model pembelajaran yang paling tepat untuk segala situasi dan kondisi. Oleh karena itu, dalam memilih model pembelajaran yang tepat haruslah memperhatikan kondisi siswa, sifat materi bahan ajar, fasilitas-media yang tersedia, dan kondisi guru itu sendiri.
Berikut ini disajikan beberapa model pembelajaran, untuk dipilih dan dijadikan alternatif sehingga cocok untuk situasi dan kjondisi yang dihadapi. Akan tetapi sajian yang dikemukakan pengantarnya berupa pengertian dan rasional serta sintaks (prosedur) yang sifatnya prinsip, modifikasinya diserahkan kepada guru untuk melakukan penyesuaian, penulis yakin kreativitas para guru sangat tinggi.
Koperatif (CL, Cooperative Learning).
       Pembelajaran koperatif sesuai dengan fitrah manusis sebagai makhluq sosial yang penuh ketergantungan dengan otrang lain, mempunyai tujuan dan tanggung jawab bersama, pembegian tugas, dan rasa senasib. Dengan memanfaatkan kenyatan itu, belajar berkelompok secara koperatif, siswa dilatih dan dibiasakan untuk saling berbagi (sharing) pengetahuan, pengalaman, tugas, tanggung jawab. Saling membantu dan berlatih beinteraksi-komunikasi-sosialisasi karena koperatif adalah miniature dari hidup bermasyarakat, dan belajar menyadari kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Jadi model pembelajaran koperatif adalah kegiatan pembelajaran dengan cara berkelompok untuk bekerja sama saling membantu mengkontruksu konsep, menyelesaikan persoalan, atau inkuiri. Menurut teori dan pengalaman agar kelompok kohesif (kompak-partisipatif), tiap anggota kelompok terdiri dari 4 – 5 orang, siawa heterogen (kemampuan, gender, karekter), ada control dan fasilitasi, dan meminta tanggung jawab hasil kelompok berupa laporan atau presentasi.
Sintaks pembelajaran koperatif adalah informasi, pengarahan-strategi, membentuk kelompok heterogen, kerja kelompok, presentasi hasil kelompok, dan pelaporan.

Senin, 08 Oktober 2012

Jam Wajib Mengajar Guru Mulai Tahun Pelajaran 2011/2012



Secara resmi Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, melalui surat Nomor 800/1085/2011 perihal beban kerja guru telah menginformasikan ketentuan jam wajib mengajar guru terhitung mulai tahun pelajaran 2011/2012. Di dalam surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Kecamatan serta Kepala SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta itu dinyatakan bahwa pembagian tugas beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, kecuali yang mendapat tugas tambahan yang diperhitungkan sebagai beban kerja, sesuai dengan PP 74 Tahun 2008, pasal 15 ayat 3.

Menindaklanjuti isi surat tersebut maka dalam implementasinya berarti semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang akan diberlakukan tahun 2013 nanti. Oleh karena hal tersebut, agar pengajuan PAK tidak terkendala, pihak sekolah harus sudah merancang dari sekarang agar jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu.
Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
1.      Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam.
2.      Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3.      Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4.      Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5.      Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6.      Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7.      Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan. 

Ketentuan untuk Guru Bersertifikat
Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan di atas. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK.
Ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut:
1.       Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
2.       Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas.
3.       Penambahan jam pada struktur kurikulumpaling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
4.       Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
5.       Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
6.       Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
7.       Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK.
8.       Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP.
Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya