Secara resmi Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, melalui surat
Nomor 800/1085/2011 perihal beban kerja guru telah menginformasikan ketentuan
jam wajib mengajar guru terhitung mulai tahun pelajaran 2011/2012. Di dalam
surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Kecamatan serta Kepala SMP/SMA/SMK Negeri
dan Swasta itu dinyatakan bahwa pembagian tugas beban kerja guru paling sedikit
24 jam tatap muka per minggu, kecuali yang mendapat tugas tambahan yang diperhitungkan
sebagai beban kerja, sesuai dengan PP 74 Tahun 2008, pasal 15 ayat 3.
Menindaklanjuti
isi surat tersebut maka dalam implementasinya berarti semua guru, baik yang
telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib
mengajar minimal, yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat
dengan pengajuan PAK (yang baru) yang akan diberlakukan tahun 2013 nanti. Oleh
karena hal tersebut, agar pengajuan PAK tidak terkendala, pihak sekolah harus
sudah merancang dari sekarang agar jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per
minggu.
Khusus
untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74
Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen
PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
1.
Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam,
sehingga minimal wajib mengajar 6 jam.
2.
Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12
jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3.
Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12
jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4.
Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12
jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5.
Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen
dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6.
Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam,
sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7.
Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri
ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen
dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain
tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan
ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus untuk
wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.
Ketentuan untuk Guru Bersertifikat
Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti
kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang
mendapat tugas tambahan di atas. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah
mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil
dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar
bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih
dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK.
Ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut:
1.
Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C
tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
2.
Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama)
tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas.
3.
Penambahan jam pada struktur kurikulumpaling
banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
4.
Program pengayaan atau remedial teaching tidak
diperhitungkan jam mengajarnya
5.
Pembelajaran ekstrakurikuler tidak
diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata
pelajaran
6.
Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas
diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
7.
Pembelajaran Team teaching
tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK.
8.
Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa,
jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun
adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP.
Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam
mengajarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar